PENDANAAN
A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu: a. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester b. Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester c. Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester d. Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
2. Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan ke profesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi, yaitu: a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester. b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester. c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester. d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester. e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester. f. Pendidikan Profesi lainnya yang strategis, ditetapkan oleh Dirjen Belmawa
3. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.
B. Komponen Pembiayaan Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN). b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 2.400.000,00 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa minimal sebesar Rp 3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
4. Biaya Pengelolaan Bidikmisi Biaya Pengelolaan Bidikmisi diberikan ke perguruan tinggi sebesar Rp. 600.000,00 per mahasiswa, yang dapat digunakan dengan skala prioritas dan proporsional; a. Biaya kedatangan “at cost” b. Biaya hidup awal bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimal Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) untuk 30 haric. Biaya diseminasi informasi dan verifikasi d. Biaya pembinaan (kegiatan pelatihan, penalaran, leadership, motivasi, penguasaan bahasa Inggris, dan bimbingan karir) e. Biaya bantuan kegiatan terkait akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing f. Biaya honorarium pengelolaan selama satu tahun, maksimal 20% dari dana pengelolaan
5. Hal Khusus a. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal; b. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment