Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Cuti
2. Drop Out
3. Non Aktif Hal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain:
1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi merupakan pelanggaran berat, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan dana bantuan pendidikan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan, bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5. Penggantian penerima Bidikmisi kepada mahasiswa lain, sifatnya melanjutkan ditetapkan melalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa, Kemristekdikti melalui http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
Post a Comment