Latar Belakang
Bidikmisi
merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada
masyarakat miskin[WU1] untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan. Sampai saat
ini jumlah penerima Bidikmisi sudah mencapai angka 432.409 mahasiswa, sehingga berkontribusi untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK)
Pendidikan Tinggi. Bidikmisi juga
memiliki skema yang berbeda dengan bantuan biaya lain, dengan filosofinya untuk
menjemput penerima, Bidikmisi memberikan jaminan pembiayaan mulai dari
pendaftaran sampai penerima Bidikmisi menuntaskan pendidikan tinggi. Bidikmisi
adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan
dan subsidi biaya hidup. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan)
semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester
untuk D2, dan 2 (dua) semester untuk D1.
Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per
bulan diberikan setiap 6 bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup
semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan
pendidikan.
A.
PERSYARATAN CALON PENERIMA BIDIKMISI
Persyaratan
untuk mendaftar tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.
Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun
2018 dan 2017;
2.
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi;
3.
Usia paling tinggi pada saat diterima di perguruan tinggi adalah 21 tahun;
4.
Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: a. Siswa penerima Kartu Indonesia
Pintar (KIP) atau sejenisnya; b.
Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi-tingginya
Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang
tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
5.
Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6.
Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari
Kepala Sekolah;
7.
Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu di antara PTN atau PTS dengan
ketentuan:
a.
PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1)
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2)
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi Mandiri PTN.
b.
Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya;
c.
PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
B.
MEKANISME PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran Daring (On line)
Tata cara pendaftaran Bidikmisi
melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi
secara online pada laman Bidikmisi ( http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/
) adalah sebagai berikut.
a. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai
institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil
pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian persetujuan dan tanda tangan) untuk
mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah;
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari
dan jam kerja;
3. Sekolah merekomendasikan
masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan kode
akses yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memberikan nomor
pendaftaran dan kode akses kepada masing-masing siswa yang sudah
direkomendasikan;
5. Siswa mendaftar melalui laman
Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta di dalam sistem
pendaftaran. b. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar
seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan
masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut:
1.
SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2.
SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3.
PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4.
Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai
ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan
ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa
pada saat pendaftaran ulang, yaitu: a.
Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari
laman Bidikmisi;
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
atau bantuan pemerintah sejenis lainnya (jika ada);
c. Siswa yang belum memenuhi syarat
butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali
atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua
bekerja/tokoh masyarakat;
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan tentang Susunan Keluarga;
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir
(apabila tersedia aliran listrik) dan/ atau bukti pembayaran PBB (apabila
mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya;
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh
perguruan tinggi dan Kopertis.
C.
MEKANISME PENETAPAN
Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah
dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai
berikut: 1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan
Kopertis; 2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan
Kopertis.
D.
KELUHAN DAN ADUAN
Keluhan dan aduan terkait
dengan Bidikmisi bisa diajukan melalui laman helpdesk Bidikmisi, yaitu :
email : bidikmisi@ristekdikti.go.id
facebook : facebook.com/program.bidik.misi
Twitter : @bidikmisi
Post a Comment