Hak dan kewajiban
penerima Bidikmisi adalah sebagai berikut.
Hak
1. Mendapatkan akses
dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas sama dengan peserta
didik lain di Perguruan Tinggi Penyelenggara Bidikmisi.
2. Wajib mendapatkan
pembebasan biaya yang terdiri atas:
a. UKT/SPP atau
sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
b. Biaya awal
pendidikan yang mencakup biaya gedung, pembinaan, investasi, infak atau
sejenisnya;
c. Biaya praktikum di
laboratorium, bahan, atau biaya
pendidikan lain yang belum dicakup UKT/SPP;
d. Biaya yudisium.
3. Mendapatkan
pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan.
4. Mendapatkan biaya
hidup sekecil kecilnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per
bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali.
5. Mendapatkan
pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang
kegiatan akademik dan kemahasiswaan untuk mewujudkan misi program.
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi
negara kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
2. Memenuhi kontrak
kinerja Bidikmisi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara, termasuk namun tidak
terbatas pada kewajiban akademis dan administratif.
3. Berperan aktif dan
berkontribusi dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Post a Comment